SENARAINEWS.COM – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).
Menurut Andri, pihaknya menerapkan dakwaan pasal berlapis. “Yang pertama untuk primair kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya dilsansir CNNIndonesia.com.
Andri menyatakan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menyeret para prajurit tersebut ke meja hijau telah terpenuhi.
Menurutnya pelimpahan juga menyertakan sejumlah barang bukti serta daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Ada delapan orang yang diajukan sebagai saski. Lima orang di antaranya dari kalangan militer dan tiga orang dari sipil. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut, pada Rabu, 29 April 2026.
Terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah merespons sorotan publik soal sosok empat tersangka kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus yang sampai saat ini belum diekspos. Menurut dia, wajah pelaku nantinya akan bisa dilihat oleh publik di persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis dilansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menjelaskan bahwa kasus Andrie Yunus tetap akan disidangkan di peradilan militer, karena para tersangka berstatus anggota TNI aktif.










