Sanksi Bagi Pembongkar Kejahatan Israel di Palestina Francesca Albanese Ditangguhkan

SENARAINEWS.COM – Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese mengatakan pada Rabu (13/5) bahwa pengadilan AS telah menangguhkan sanksi yang dikenakan terhadapnya, dan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan berbicara dan advokasi internasional.

Francesca Albanese adalah orang yang mengungkap kejahatan Israel di Palestina. Di Indonesia, Harian Kompas memuat hasil wawancara khususnya dengan Francesca Albanese.

“BERITA TERBARU! Pengadilan AS telah menangguhkan sanksi AS terhadap saya! Seperti yang dikatakan hakim: ‘Melindungi kebebasan berbicara selalu demi kepentingan publik’,” kata Albanese melalui X, sambil membagikan putusan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda yang Didampingi Pengasuh Ponpes

Albanese telah menarik perhatian internasional karena kritiknya yang blak-blakan terhadap kebijakan Israel di Jalur Gaza.

Dikutip dari Anadolu, tahun lalu AS menjatuhkan sanksi kepada Albanese, dengan alasan “upayanya untuk mendorong” tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat AS dan Israel.

“Hari ini saya menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, atas upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk mendorong tindakan (ICC) terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif AS dan Israel,” tulis Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di X sebagaimana dilansir Minanews.net.

Jangan Lewatkan :  Hamas Serahkan Nama Sandera, Gencatan Senjata di Gaza Berlaku

Menuduh Albanese melancarkan “kampanye perang politik dan ekonomi” terhadap kedua negara, Rubio mengatakan tindakan tersebut “tidak akan lagi ditoleransi.”

Sanksi tersebut menyusul laporan Albanese yang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga memfasilitasi pendudukan Israel di tanah Palestina, termasuk Microsoft, Alphabet, Amazon, dan Palantir, yang menyediakan perangkat keras militer, teknologi pengawasan, dan infrastruktur yang mendukung pendudukan ilegal.

Tinggalkan Balasan