Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras dari Angkatan Laut dan Udara

SENARAINEWS.COM – Pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus terkuak. Rabu (18/3/2026) Tentara Nasional Indonesia membeberkan bahwa ada empat prajurit ditahan terkait kasus kekerasan tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu mengatakan empat prajurit yang ditahan berasaldari Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis Bais TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara. Masing-masing adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua ES. Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super security maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.

Jangan Lewatkan :  Jokowi: Mulyono Yang Saya Tahu Terakhir, Beliau Bekerja di Jambi

Yusri bilang TNI masih mendalami motif di balik serangan dengan air keras tersebut, tak terkecuali mengenai kemungkinan adanya instruksi dari atasan pelaku.

“Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa. Termasuk apakah ada perintah dari senior atau atasan, itu bagian dari penyidikan kami. Kami mohon bersabar karena proses ini baru saja dimulai,” tutur Yusri.

“Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa. Termasuk apakah ada perintah dari senior atau atasan, itu bagian dari penyidikan kami. Kami mohon bersabar karena proses ini baru saja dimulai,” tutur Yusri.

Jangan Lewatkan :  Seabad Pram, 2 Buku Pramoedya Ananta Toer akan Diterbitkan

Pemberkasan keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil), lembaga yang berfungsi sebagai penuntut umum di lingkungan militer. Mereka diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. TNI menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.

Seperti diberitakan aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibatnya ia mengalami luka bakar hingga 24 persen. Berdasarkan kronologi kejadian menurut KontraS , Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri Andri dari arah berlawanan di Jalan Talang dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga sepeda motor Honda Beat keluaran 2016-2021.

Jangan Lewatkan :  Timnas Filipina Torehkan Sejarah, Kalahkan Thailand di Semifinal Piala AFF

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Tinggalkan Balasan