SENARAINEWS.COM – Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bergulir. Rabu (4/2/2026), dua dari tiga tersangka hadir ke Polda Jambi. Yaitu, bekas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, dan Bukri bekas Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi.
Tapi, Bukri yang mengenakan kemeja krem bergaris putih sempat masuk ke ruang pemeriksaan. Ia lalu ke luar meninggalkan Polda Jambi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, hanya Varial yang menjalani pemeriksaan pada hari ini.
“Untuk dua orang lainnya (Bukri dan David) akan dijadwalkan ulang,” ujarnya dilansir Tribun Jambi. Dua orang dimaksud adalah Bukri dan David Hadi Osmon, yang berperan sebagai broker.
Pemeriksaan Varial berlangsung hingga Rabu malam. Ia hadir sekitar pukul 09.00 dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Mengenakan topi dan baju putih, Varial tak memberikan komentar seusai pemeriksaan.
Terkait kasus ini ada empat orang yang perkaranya telah disidangkan di pengadilan. Mereka yakni Zainul Havis yang juga menjabat sebagai Kabid SMK saat perkara berlangsung, Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage Soeparman yang berperan sebagai broker atau perantara.
Untuk diketahui sebelumnya disebut bahwa penyidik menemukan bukti adanya pertemuan antara Varial dengan broker untuk membahas fee proyek pengadaan barang. Polisi bahkan menemukan adanya aliran dana yang masuk ke Varial.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Varial Adhi Putra dan Bukri mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Jabatan terakhir Varial adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Dana pengadaan alat praktik SMK ini berasal dari kucuran dana kementerian pada APBN tahun 2022 senilai Rp 180 miliar. Temuan penyimpangan terjadi pada bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar. Modus yang dilakukan para pelaku mulai dari penggelembungan harga (mark up) hingga permintaan fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.







