Kepastian Hukum di Era AI: Ujian dari Kasus Deepfake

Oleh: Ade Novia Maulana, M.Sc*

Setahun lalu, tiga orang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat. Mereka memalsukan wajah dan suara tiga gubernur sekaligus, yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI). Tak berhenti di situ, mereka lalu menyebarkan video itu melalui TikTok untuk menipu masyarakat. Dalam tiga bulan, sekitar 100 orang tertipu dengan kerugian Rp87,6 juta.

Korbannya percaya karena apa yang mereka lihat tampak nyata. Sempurna. Tidak terbantahkan.
Kasus itu membuka pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar penipuan online: jika teknologi ini sudah bisa menipu ratusan orang di media sosial, apa yang terjadi ketika ia hadir di ruang sidang sebagai barang bukti?

Pada 5 Maret 2026, pertanyaan itu mendapat jawabannya. Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus deepfake vulgar yang menjerat siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang berdasarkan Pasal 407 ayat 1 KUHP baru. Hakim sudah harus menilai deepfake sebagai barang bukti. Pasal tersedia. Standar pengujian khususnya belum. Dua kasus itu adalah ujian bagi kepastian hukum di era kecerdasan buatan. Ujian yang jujur harus dikatakan, hasilnya belum menggembirakan.

Cara Pandang yang Tidak Lagi Cukup
Selama berabad-abad, sistem pembuktian pidana berdiri di atas satu keyakinan sederhana: bukti adalah cermin kenyataan. Rekaman video merekam peristiwa yang sungguh terjadi. Suara dalam rekaman adalah suara yang sungguh terucap. Keyakinan itu kini sedang diuji.

Kecerdasan buatan generatif, yakni AI yang mampu menciptakan konten baru secara otomatis, kini mampu menghasilkan video seseorang yang mengucapkan kata-kata yang tidak pernah ia ucapkan, dalam suara yang identik, dengan ekspresi wajah yang meyakinkan. Studi meta-analisis akhir 2024 dalam jurnal Computers in Human Behavior Reports yang melibatkan 86.155 partisipan menemukan bahwa manusia hanya mampu mengidentifikasi deepfake berkualitas tinggi dengan benar sekitar 24,5% dari waktu. Alat deteksi otomatis pun akurasinya bisa anjlok hingga 50% di dunia nyata.  Angka itu bukan sekadar statistik teknologi. Ia adalah angka tentang seberapa besar kemungkinan hakim keliru menilai sebuah barang bukti berbasis AI.

Jangan Lewatkan :  Soal Hukum Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah
Ade Novia Maulana, M.Sc
Ade Novia Maulana, M.Sc

Ada ancaman yang lebih dalam lagi. Chesney dan Citron (2019) dalam California Law Review menyebutnya liar’s dividend: ketika deepfake sudah marak, bukti yang benar-benar asli pun bisa dituduh palsu oleh pihak yang berkepentingan. Ancaman ini berjalan dua arah sekaligus: bukti palsu bisa tampak nyata, bukti nyata bisa diklaim palsu. Keduanya sama-sama merusak fondasi pembuktian dan mengancam kepastian hukum. Selama tidak ada metode pengujian yang andal, kedua ancaman ini akan terus mengintai setiap persidangan yang melibatkan bukti digital.

Tiga Regulasi, Satu Lubang Besar
Apakah regulasi kita sudah menyiapkan metode pengujian itu? Jawabannya tidak, dan ini bukan spekulasi, melainkan fakta yang bisa diperiksa satu per satu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 justru mempertegas paradoksnya: Pasal 235 ayat 3 mewajibkan setiap alat bukti dapat dibuktikan otentikasinya, dan Pasal 235 ayat 5 menegaskan bahwa bukti yang tidak otentik tidak dapat digunakan. Kewajiban itu jelas. Masalahnya, KUHAP baru sama sekali tidak menetapkan bagaimana cara membuktikan otentikasi bukti yang dihasilkan AI. Undang-undang mewajibkan standar yang belum ia ciptakan.

Jangan Lewatkan :  Ketika Sunni Menyurati Syiah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui bukti elektronik menjadi sah apabila integritasnya terjaga, tetapi tidak mengatur mekanisme pembuktian integritas untuk bukti yang dihasilkan AI. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melalui Pasal 66 mengancam pidana hingga enam tahun penjara bagi siapa pun yang memalsukan data biometrik termasuk wajah dan suara, tetapi tidak mengatur cara menguji di persidangan apakah data biometrik yang diajukan sebagai bukti memang telah dipalsukan oleh AI.

Tiga undang-undang. Tiga lubang yang sama. Komdigi sendiri mengakui bahwa UU ITE masih menjadi satu-satunya sandaran karena regulasi khusus AI masih dalam tahap kajian. Pemerintah, dengan kata lain, mengakui bahwa kita sedang berjalan, belum mencapai tujuan.

Tiga Dampak yang Tidak Bisa Diabaikan
Kekosongan ini bukan persoalan administratif. Ia berdampak nyata pada tiga hal yang menjadi jantung sistem peradilan pidana kita. Pertama, kompetensi. Hingga kini belum ada standar pelatihan yang membekali hakim dan jaksa dengan pemahaman tentang cara kerja AI, cara mendeteksi deepfake, atau cara menilai tingkat kesalahan sistem AI. Tanpa kompetensi itu, barang bukti berbasis AI diterima atau ditolak berdasarkan kesan semata. Kesan bisa keliru. Vonis tidak bisa diulang.

Kedua, hak terdakwa. KUHAP baru menjamin setiap terdakwa berhak memahami dan membantah bukti yang diajukan terhadapnya. Tetapi bagaimana terdakwa membantah kesimpulan sistem AI jika hakim yang memutus pun belum tentu memahami cara sistem itu bekerja? Hak konstitusional itu perlahan berubah menjadi ilusi. Konsep liar’s dividend memperburuknya: terdakwa dengan bukti asli pun bisa kalah melawan tuduhan bahwa buktinya adalah deepfake.

Jangan Lewatkan :  Salwan Momika Pembakar Al Quran Tewas Ditembak, Ini Sederet Kontroversinya

Ketiga, preseden. Hakim PN Semarang sudah memutus kasus deepfake berdasarkan KUHP baru. Putusannya akan menjadi rujukan. Jika standar pengujian bukti berbasis AI belum ada ketika putusan itu dibuat, maka kekosongan itulah yang akan diwariskan ke seluruh sistem peradilan.

Satu Langkah yang Paling Mendesak
Dari semua yang perlu dilakukan, satu langkah paling mendesak adalah Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur standar penerimaan, pengujian, dan penilaian barang bukti berbasis AI di persidangan. Tanpa pedoman ini, semua langkah lain seperti pelatihan hakim, penguatan laboratorium forensik, dan literasi digital tidak akan memiliki kerangka hukum yang mengikat.
Negara lain sudah bergerak. Uni Eropa mewajibkan sistem AI dalam penegakan hukum memenuhi standar transparansi yang ketat. Amerika Serikat mensyaratkan bukti berbasis AI dapat diuji dan diketahui tingkat kesalahannya sebelum diterima di persidangan.

Seratus korban di Pangandaran tertipu karena yang mereka hadapi bukan kebohongan biasa, melainkan kebohongan yang dirancang oleh mesin untuk tampak sempurna. Hakim PN Semarang memutus perkara deepfake berbekal pasal yang ada, tetapi tanpa pedoman khusus untuk menguji bukti berbasis AI.
Kepastian hukum bukan janji yang cukup diucapkan dalam konstitusi. Ia harus dibangun, dioperasionalkan, dan dijaga. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Membuktikannya di era AI adalah pekerjaan yang tidak bisa lagi ditunda.

 

*Dosen Program Studi Sistem Informasi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Tinggalkan Balasan