Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi, Jangan Berhenti pada 2 Polisi PTDH

SENARAINEWS.COM – Sidang kode etik profesi Polri yang digelar Polda Jambi Jumat (6/2/2026) memutus dua orag polisi diberhentikan tidak hormat alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya adalah Bripda Nabil dan Bripda Samson. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela terhadap C (18).

Kendati demikian pihak keluarga C, juga meminta Polda Jambi mengusut dugaan keterlibaatan pelaku lainnya. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pihak keluarga, Romiyanto. Kata Romi, Polda Jambi harus mendalami peran dari empat orang anggota polisi lainnya dalam perkara ini.

“Dan empat orang ini kan sudah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik, artinya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwanya,” kata Romi dikutip Kompas.com Sabtu (7/2/2026). Jadi, kata Romi, empat anggota polisi (yang jadi saksi) juga seharusnya ikut diproses dan dijadikan sebagai tersangka.

Jangan Lewatkan :  Pemkab Batanghari Sebut Kasus Sekda Batanghari Merupakan Ranah Pribadi

Ia menyayangkan, seharusnya polisi tersebut tidak membiarkan dan bisa mencegah perbuatan asusila tersebut. “Kita yang sipil saja, bisa dipidana kalau ada unsur pembiaran, apalagi mereka polisi, penegak hukum,” jelas Romi.

Romi bilang, jangan sampai PTDH 2 polisi asusila itu hanya sekadar untuk memuaskan publik, tetap tidak membuka tuntas perkaranya.

Sebagaimana diketahui, dua anggota polisi Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial C. Selain keduanya, ada lagi yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Melansir Tribunjambi.com, pelaku lainnya adalah Christian dan Indra.

Jangan Lewatkan :  Kasus Bank Jambi, Kuras Rp 143 Miliar dari 6 Ribu Rekening

Setelah menjalani sidang kode etik, Samson dan Nabil kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat malam. Erlan mengatakan, Bidpropam Polda Jambi secara transaparan dan bekerja keras melakukan persidangan sehingga dapat memutuskan PTDH. Setelah persidangan tersebut, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang dengan masih memakai seragam polri dan dengan tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat anggota Provos, para tersangka digiring ke rumah tahanan Polda Jambi.

Jangan Lewatkan :  Kasus Investasi Sekda Batanghari Muhammad Azan Berujung Damai

Terkait dengan informasi yang mengatakan bahwa Samson dan Nabil mengajukan banding atasan putusan sidang kode etik, Erlan belum menerangkan secara detail.

Namun dia mengatakan bahwa keduanya bisa saja mengajukan banding terhadap hasil ptusan sidang kode etik yang telah dilaksanakn Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

“Kalaupun mereka banding,nanti ada perangkat komisi banding yang akan menyidang kembali tapi saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Krimum,” jelasnya.