Detik-detik Menjelang Take Off, Penumpang Batik Air Dikeluarkan

SENARAINEWS.COM – Seorang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta-Manado dikeluarkan dari pesawat. Padahal, saat itu pesawat sedang persiapan terbang (take off).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4/2024) akibat penumpang bercanda dengan sesuatu yang dilarang dalam dunia penerbangan. Penumpang tersebut mengaku kepada pramugari sedang membawa bahan peledak berupa bom.

“Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Kamis (17/4/2025)  kepada Antara.

Jangan Lewatkan :  Sejumlah Kesamaan Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim

Insiden ini terjadi pada penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC). Penumpang tersebut merupakan seoranv wanita berinisial FA.

Ia duduk di kursi 11E. Penumpang Batik Air itu  mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Jangan Lewatkan :  Scroll, Klik, Lalu Percaya: Kebiasaan Pilih-Pilih Berita

Penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Ngada Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *