SENARAINEWS.COM – Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat khalayak terhenyak. Terlebih pelakunya ada figur yang harusnya melindungi justru menjadi predator seksual. Belum lagi dari segi jumlah korban yang lebih dari satu. Artinya kejahatan tersebut berulang.
Kecaman datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. “MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026). Gus Fahrur mengatakan, selain kejahatan keras, aksi kekerasan seksual yang menggunakan klaim keagamaan dan otoritas spiritual sebagai bentuk kesesatan.
Ashari, pelaku yang kepadanya telanjur disematkan gelar kiai, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Sayangnya hingga kini ia belum ditahan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020. Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban. Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Menurut MUI, masyarakat hendaknya tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. “Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri,” katanya.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul perbedaan mencolok soal jumlah korban yaitu membuka kemungkinan bahwa kasus ini jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini. Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban. Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan. Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu. “Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.








