Namanya Amatir. Tapi boleh jadi, apa yang dilakukannya bikin ketar-ketir. Faktanya, meski organisasi ini bernama Amatir, ini bukan debutnya melaporkan pejabat atas dugaan korupsi.
Teranyar Amatir melaporkan Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah nama ke KPK, Senin (9/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Swarna Bhumi. Dari sinilah kemudian Jambi dibombardir berita negatif dalam beberapa hari terakhir.
Beritanya tayang di media nasional. Bahkan Kompas.com sempat menjadikan berita ini headline. Media lokal di Jambi apalagi. Di medsos jauh lebih berisik.
Belum lagi hilang berita tersebut dari riwayat chat WA, muncul pula berita serupa. Datang dari lokus yang berbeda, tapi subjeknya sama. Gubernur Jambi dan dugaan korupsi. Al Haris.
Nama Al Haris muncul dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (11/2/2026). Saksi menyebut pada Januari 2022, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ketika itu Varial Adhi Puta meminta uang Rp2 miliar – Rp2,5 miliar untuk diserahkan ke Gubernur Jambi.
Tapi saya tak hendak membahas dugaan korupsi Gubernur Jambi. Al Haris yang sedang umrah juga sudah membantah soal permintaan uang. Benar tidaknya, bohong atau tidak, kata orang; Haris dan Tuhan yang tahu.
Saya hanya ingin membagi perbendaharaan lama terkait paut Jambi dan korupsi. Ini Adalah korupsi “paling tua” di Jambi. Setidaknya praktik lancung yang terdokumentasi.
Kalau Anda membaca buku “Naskah Sumber Arsip Korupsi dalam Khazanah Arsip: Jejak Korupsi Masa VOC hingga Hindia Belanda” Jambi ada di sana. Korupsinya melibatkan pribumi dan seorang insinyur Belanda. Samin dan Ir Van N Genswijk. Satunya mantri, seorang lagi insinyur perairan. Kasus itu tercatat dalam arsip bertahun 1932.
Pendek kata, mereka bersekongkol dalam penyelewengan pembebasan tanah. Arsip Belanda itu membeberkan adanya selisih antara harga tanah sebenarnya dan harga yang dilaporkan. Mark up.
Kongkalikong itu mengindikasikan adanya manipulasi nilai pembayaran serta kemungkinan kerja sama antara pejabat lapangan dan pejabat teknis. Walhasil, sang insinyur Belanda tadi diminta membayar denda sebesar 26,50 gulden. Plus, dibebastugaskan dari jabatannya.
Jauh sebelum korupsi mantri Samin dan insinyur Belanda, pemerintah kolonial pada tahun 1921 mengirim seorang ahli irigasi/pengairan ke Jambi. Namanya Ir Van Tubergen. Ia hanya diminta melakukan riset sebelum akhirnya pada 1918 pemerintah Belanda menetapkan seorang ahli irigasi.
Saya tak tahu pasti, apakah dua peristiwa zaman Belanda di atas saling berkaitan atau tidak. Walakin, menilik garis waktu saya meyakini ahli irigasi tersebut (1918) Adalah Ir Van N Genswijk.
Mukty Nasruddin, pejuang Jambi yang gemar menulis itu (semoga Allah merahmatinya) merekam kisah tersebut. Kata dia pada Oktober tahun 1930 baru dimulai pengukuran tanah untuk irigasi di dataran Sungai Semagai (ada yang tahu?), Januari 1931 di dataran Teluk Kuali, Maret 1931 di dataran Sungai Uleh, dan April 1931 di Rantauduku.
Namun seperti banyak proyek di era kiwari, irigasi Belanda itu mangkrak. Hingga tahun 1935, pembangunan saluran irigasi di tempat-tempat tadi tak kunjung selesai. Menurut Mukty alasannya karena kekurangan dana.
Akhirnya kita tahu, korupsi acap meninggalkan jejak. Cuma soal waktu, kapan rasuah itu memperlihatkan pemainnya, sebagaimana kita melihat pakaian lota. (deddy rachmawan)











