SENARAINEWS.COM – Pada Lebaran Idulfitri 2026 ini, pemerintah merencanakan memberlakukan WFA alias work from anywhere bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Tidak tanggung-tanggung, WFA tersebut selama 5 hari.
“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Yassierli dalam Konpers Stimulus Ekonomi dan diskon tarif transportasi di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026) seperti dilansir Kompas.com.
Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Lalu kapan WFA diberlakukan?
Kebijakan WFA selama periode Lebaran Kebijakan WFA ini direncanakan berlaku selama lima hari, pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Skema ini diterapkan untuk membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat pada masa mudik dan arus balik Lebaran, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan operasional perusahaan.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik. Yassierli menyampaikan, ketentuan terkait pelaksanaan WFA bagi sektor swasta tersebut akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran.









