Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi Laporkan Kapolda Jambi ke Mabes Polri

SENARAINEWS.COM – Kasus penghalangan wartawan melakukan liputan oleh oknum personel Polda Jambi tak kunjung tuntas. Terbaru, Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi di Jambi membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Dewan Pers.

Koalisi ini melaporkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar ke Mabes Polri dan Dewan Pers pada 16 Oktober lalu. Mengingatkan laporan tersebut terkait sikap arogan anggota Bid Humas yang menghalangi wartawan untuk wawancara rombongan Komisi III DPR saat kunjungan di Polda Jambi, Pada Jumat 12 September 2025 lalu.

Aliansi yang tergabung dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jambi turut melaporkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kaurpenmas Bidhumas Polda Jambi, dan seorang petugas harian lepas (PHL).

Jangan Lewatkan :  Penyegaran Birokrasi, Wali Kota Jambi Lantik 86 Pejabat

Ketua AJI Jambi Suwandy Wendy menyebut laporan tersebut menjadi alarm mengkritisi pihak kepolisian yang masih setengah hati untuk mendukung kebebasan pers di Jambi. Laporan ini untuk meminta komitmen dari institusi tertinggi Polri, dalam memberikan ruang aman bagi jurnalis di lingkungan Polda Jambi dan kasus penghalangan jurnalis tidak terulang lagi.

“Setelah kampanye dan unjuk rasa dilakukan, Polda Jambi bukannya berbenah justru diduga menyebarkan hoaks di media sosial dengan menyatakan telah bertemu dan meminta maaf kepada para korban,” kata Wendy, Kamis (30/10/2025).

Jangan Lewatkan :  Bupati Romi Hariyanto Hadiri Tasyakuran Ponpes Tarbiyah Islamiyah

Padahal, kata Wendy sampai hari ini, jurnalis yang menjadi korban penghalang-halangan masih belum ditemui.

Dia menambahkan bahwa, kebebasan pers di Jambi masih terancam. Hal ini memperburuk indeks kebebasan pers (IKP) di Jambi, yang sebelumnya telah turun signifikan di urutan 32 dari 38 Provinsi di Indonesia.

“Kita dorong negara melakukam reformasi Polri secara menyeluruh agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Wendy.

Sementara itu Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan mengingatkan agar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar merespons dengan cepat insiden-insiden yang terjadi di lapangan. Apalagi insiden penghalangan atas kerja jurnalistik terjadi di depan mata kapolda sendiri. Ia menyesalkan hal tersebut. “Sangat disesalkan Kapolda membiarkan pembungkaman pers terjadi di hadapannya sendiri,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Saat Bangunan Kepercayaan Publik Runtuh, Menyoal Wartawan dan LSM

Irma juga menyebut bahwa peristiwa melarang dan mendorong wartawan saat melakukan wawancara bisa terjadi akibat kebiasaan dari kerja-kerja Bidhumas Polda Jambi yang kurang memahami Undang-Undang Pers.

Padahal menurut Irma, selayaknya para pihak menghormati kerja media sebagai pilar keempat penjaga demokrasi. Karena itu, katanya, penghalang-halangan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan itu melanggar hukum.