SENARAINEWS.COM – Pemkot Jambi mendukung pembentukan Tim Terpadu terkait konflik kepemilikan tanah antara warga dan Pertamina atau yang dikenal sebagai polemik zona merah. Untuk diketahui dalam pertemuan strategis di Ruang Rapat Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026), Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi menyepakati pembentukan tim terpadu tersebut.
“Ini adalah langkah yang maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM.
Tim Terpadu ini akan melibatkan unsur DPRD, Pertamina, DJKN, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan terkait 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang kini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ketua Pansus Zona Merah, Muhilli Amin, menegaskan bahwa serangkaian kegiatan ini mulai menemukan titik temu yang menguntungkan rakyat. “Kami tegaskan, tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berlangsung. Kita berikan ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” pungkas Faried, Ketua DPRD Kota Jambi.
Dengan terbentuknya Tim Terpadu, diharapkan status kepemilikan tanah warga kembali jelas dan hak-hak administrasi pertanahan yang sempat terhenti dapat segera dibuka kembali.









