Kasus Investasi Sekda Batanghari Muhammad Azan Berujung Damai

SENARAINEWS.COM – Sempat mengejutkan karena kasus investasi bodong, Sekda Batanghari Muhammad Azan akhirnya selamat. M Azan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, Bersama korbannya akhirnya memilih restorative justice (RJ).

Muhammad Azan akhirnya amengembalikan uang Rp500 juta, kepada Heriyanto, yang melaporkannya dalam kasus investasi bodong.

Kedua belah pihak, terlapor Muhammad Azan maupun pelapor Heriyanto sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Mapolda Jambi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga Pemkab Batanghari Sebut Kasus Sekda Batanghari Merupakan Ranah Pribadi

Jangan Lewatkan :  Terungkap, Kerangka Manusia di Mobil Kanit Reskrim Gresik Berusia 50-60 Tahun

Pengembalian sejumlah uang kepada pelapor oleh Sekda Batanghari selaku terlapor, dilakukan pascapenetapan status Muhammad Azan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, beberapa waktu lalu.

“Ini sudah kita inkrahkan karena sudah ada pengembalian (uang) dari terlapor, dalam hal itu bapak Sekda Batanghari,” ujar AKBP Imam Rachman, Kamis (9/1/2025).

Kini kasus investasi bodong yang ditangani Polda Jambi dan menjerat Sekda Batanghari Muhammad Azan tersebut, telah dijembatani oleh kedua penasihat hukum.

“Dari penasehat hukum pelapor melengkapi persyaratan, mindik maupun persyaratan yang lain. Termasuk juga pengembalian sejumlah dana kerugian dari pihak pelapor,” beberapa AKBP Imam Rachman, seraya mengatakan, jumlah pengembalian uang kepada pelapor sesuai dengan yang dilaporkan sebelumnya, yaitu Rp500 juta.

Jangan Lewatkan :  Radja Nainggolan Ditangkap,Kuasa Hukum Bantah Terlibat Perdagangan Narkoba

Sebelumnya penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Batanghari Muhammad Azan, selama 9 jam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong,Jumat (27/12/2024) lalu.

Usai diperiksa selama 9 jam, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.

Permohonan penanguhan itu diajukan oleh istri dari tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumat (27/12/2024).(*)

sumber Baca di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Terkait