Oleh: Fajri Al Mughni
Maafkan aku wak, tulisan ini juga panjang. Tapi ku potong-potong biar keliatan pendek. Coba baca setengah saja dulu.
Duhai pemangku negeri, Jangan kau ambil dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis yang tak gratis itu, Bung.
Sebab zakat bukan dana talangan anggaran. Ia bukan pos cadangan ketika kas negara megap-megap. Ia bukan celengan darurat ketika janji kampanye melesat lebih cepat daripada hitung-hitungan fiskal.
Zakat itu titipan langit. Bukan proposal proyek. Dan dalam kitab suci, ia sudah punya alamat. Jelas. Terang. Tidak multitafsir karena tekanan politik.
Duhai pemangku negeri, kau sering menyebut “keadilan sosial” dengan suara mantap. Tapi tanganmu enteng sekali memindahkan hak mustahik ke meja rapat anggaran. Kau beri nama yang terdengar canggih: sinergi, optimalisasi, kolaborasi lintas sektor.
Bahasa yang rapi. Bersih. Wangi.

Tapi Imam Al-Qurthubi, ketika menafsirkan ayat zakat (QS. At-Taubah: 60), tidak menyebut “dan untuk stabilitas program strategis nasional”. Ia menyebut delapan golongan. Fakir. Miskin. Amil. Muallaf. Riqab. Gharim. Fisabilillah. Ibnu sabil. Delapan. Bukan fleksibel sesuai kebutuhan fiskal.
Imam Syafi’i bahkan menegaskan distribusi zakat tidak boleh keluar dari kategori itu. Bukan karena beliau tidak kreatif. Tapi karena beliau paham: yang sedang diatur bukan dana CSR, melainkan hak yang ditetapkan Tuhan.
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa zakat adalah ujian kejujuran batin penguasa dan pemilik harta. Ketika zakat dipindah dari hak mustahik ke kepentingan kekuasaan, yang rusak bukan cuma tata kelola, yang rusak adalah nurani.
Tapi mungkin nurani tak masuk dalam RPJMN.
MBG, makan bergizi gratis.
Gratis untuk siapa?
Gratis bagi yang memotong pita.
Gratis bagi yang tersenyum di baliho.
Gratis bagi yang menyebutnya “revolusi kesejahteraan”.
Tapi tidak gratis bagi amanah.
Tidak gratis bagi integritas.
Karena setiap rupiah zakat punya nama. Ia bukan milik negara untuk diparkir sementara. Ia milik orang yang bahkan sering tak diundang dalam forum kebijakan.
Ibnu Taimiyah menulis dalam Majmu’ Fatawa: penguasa adalah wakil, bukan pemilik. Wakil tidak boleh memindahkan hak tanpa izin dari yang berhak. Zakat bukan properti negara; ia amanah yang harus sampai ke tangan yang ditentukan syariat.
Kalau negara ingin memberi makan anak-anak negeri, lakukanlah dengan anggaran negara. Bukankah pajak dipungut dengan penuh wibawa? Bukankah utang diteken dengan penuh percaya diri? Bukankah kursi jabatan diduduki dengan sumpah yang menggetarkan mimbar?
Mengapa ketika defisit, yang dilirik justru dana umat?
Mengapa ketika surplus, yang dibagi justru pujian pejabat?
Kau mungkin berkata, “Ini demi kemaslahatan.”
Ah, kalimat itu terlalu sering dipakai untuk memoles kebijakan.
Padahal para ulama ushul fiqh sudah lama mengingatkan: maslahah tidak boleh bertentangan dengan nash yang jelas.
Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa kemaslahatan yang sah adalah yang sejalan dengan maqashid syariah, bukan yang sekadar menguntungkan penguasa. Jika teks sudah eksplisit menyebut sasaran zakat, maka memindahkannya demi maslahat versi birokrasi adalah keberanian yang nyaris sombong.
Seolah-olah Tuhan perlu direvisi lewat rapat kabinet. Ah, apa mungkin syarat untuk menjadi pemimpin negeri harus punya latar belakang pesantren? Termasuk semua jabatan Menteri?
Negeri ini aneh. Ketika anggaran bocor, yang dicari tambalannya adalah dana ibadah. Ketika proyek ambisius butuh legitimasi moral, yang dipanggil adalah agama.
Zakat dijadikan creative financing.
Ibadah dijadikan instrumen fiskal.
PowerPoint lebih dipercaya daripada tafsir.
Padahal dalam sejarah Islam klasik, Umar bin Abdul Aziz, yang sering disebut khalifah adil, justru memperkuat distribusi zakat langsung kepada mustahik sampai sulit menemukan penerima. Bukan malah menggesernya untuk menutup program negara.
Karena beliau tahu: kekuasaan itu fana, tapi amanah itu abadi.
Duhai pemangku negeri, jangan jadikan umat sebagai ATM spiritual: disapa saat butuh, dilupakan saat aman. Jangan sembunyi di balik sajadah rakyat ketika APBN goyah.
Kau bilang merdeka.Tapi jika hak umat bisa kau geser sesukamu, itu bukan merdeka. Itu penjajahan dengan jas dan dasi.
Penjajahan modern tak lagi datang dengan kapal perang. Ia datang dengan istilah teknokratis. Dengan tabel anggaran. Dengan kalimat: “Ini demi kebaikan bersama.”
Sementara yang benar-benar berhak tak pernah diajak bicara. Jika sungguh ingin memberi makan anak-anak negeri, kami mendukung. Beri mereka gizi. Beri mereka pendidikan. Beri mereka masa depan. Tapi jangan beri mereka makanan yang dibumbui pelanggaran amanah.
Bangsa ini tidak runtuh karena kurang makan. Bangsa ini runtuh ketika yang sakral dijadikan alat. Ketika zakat, yang seharusnya membersihkan harta, dikotori kepentingan. Hentikan, kawan. Hentikan rencana itu duhai bapak ibu yang terhormat.
Sebelum sejarah menulismu bukan sebagai pembaharu, melainkan sebagai orang yang mengira semua bisa dinegosiasikan, bahkan titipan Tuhan. (*)
*Fajri Al Mughni, pendiri Kalam Literasi Indonesia










