Hogi Miyana Bukan yang Pertama, Korban Kejahatan Malah Dijadikan Tersangka

SENARAINEW.COM – Kasus yang menimpa Hogi Miyana (44), korban kejahatan yang malah menjadi tersangka pernah juga dialami orang lain. Hal ini disampaikan  anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Anam menyentil polisi lantaran dinilai tidak melihat kasus ini secara komprehensif.

Anam mencontohkan kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi. “Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” kata Anam dilansir Kompas.com. Menurut dia, kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan komprehensif.

Kasus yang menimpa Hogi Miyana memang menjadi perhatian khalayak dan memantik protes. Hogi bereaksi setelah mendapati istrinya, Arsita Minaya (39) menjadi korban jambret. Arsita menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Saat itu, mereka berbagi tugas berbelanja. Arsita berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi, suaminya menuju Pasar Berbah menggunakan mobil.

Jangan Lewatkan :  Nama Jokowi di Pusaran Kasus yang Membuat Hasto Kristiyanto Tersangka

Setelah berbelanja, keduanya bertemu secara tidak sengaja di atas Jembatan Layang Janti dan berjalan beriringan. Namun saat menuruni jembatan layang, dua orang penjambret bermotor tiba-tiba memepet Arsita dari sisi kiri. Sementara itu, mobil Hogi berada di sisi kanan Arsita. Pelaku menggunakan pisau cutter untuk memutus tali tas milik Arsita. Aksi tersebut berlangsung cepat dan spontan membuat Arsita berteriak meminta

“Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti,” ucap Arsita dilansir Cnnindonesia.com.

Dalam kejadian itu, sepeda motor Arsita hanya oleng dan tidak sampai terjatuh. Namun motor penjambret justru hilang kendali saat melaju kencang ketika dipepet mobil Hogi. Kendaraan tersebut naik ke trotoar, kemudian oleng, hingga membuat kedua pelaku terpental ke jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

Jangan Lewatkan :  Diperiksa KPK, Hasto Bilang Bagian Perjuangan Partai

Hogi Miyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah BAP, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (21/1/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” imbuhnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengungkapkan, dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, melainkan juga keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026). Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuh dia.

Jangan Lewatkan :  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN Pemprov Jambi Berlanjut

Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tutur Mulyanto. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh dia. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.