SENARAINEWS.COM – AR (29) anak seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersangkut kasus narkotika. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat pada Jumat (11/4/2025).
Mengutip Metrojambi,com, AR bahkan disebut-sebut sebagai pengedar. Selain anak anggota DPRD Tanjung Jabung Barat tersebut, polisi juga menangkap YD (23) dan NR (33).
AR ditangkap belakangan. Polisi awalnya menangkap YD pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Teluk Nilau.
“Awalnya kami menangkap YD dengan barang bukti sabu, dan dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan ke Desa Pematang Lumut. Di sana, kami mengamankan dua pelaku lainnya, AR dan NR,” ujar Kasat Narkoba IPTU Eka Putra Yulisman Koto.
Menurut polisi, masyarakat resah dengan peredaran narkoba di kawasan Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sabu seberat 4,5 gram bruto yang disembunyikan di dalam botol minyak rambut dan celana pelaku, timbangan digital, serta alat hisap.
“Salah satu pelaku, AR, menyimpan sabu dalam botol minyak rambut yang diletakkan di kulkas. Ini jelas tindakan terencana dan menunjukkan upaya mengelabui petugas,” tambah IPTU Eka.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas. (*)