SENARAINEWS.COM – Transisi kepemimpinan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahap demi tahap berjalan. Terbaru, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua II, Hasniba, A.Md. Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P., beserta sejumlah unsur-unsur Forkopimda.
Ketua DPRD, Zilawati menjelaskan dasar hukum dan dokumen pendukung terkait pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih tersebut. Payung hukum tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 989 Tahun 2024. Lalu Berita Acara KPU Nomor 400/PL.02.6-D/BA/1507/2/2024, Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2025 serta Surat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17/PL.02.7-SD/1507/2025.
Melalui rapat ini, Ketua DPRD secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025-2030, dinyatakan sebagai pasangan terpilih. Usulan pengesahan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih oleh pimpinan DPRD, disaksikan langsung oleh Sekda Tanjab Timur dan para undangan. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai salah satu langkah penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)