Soal Hukum Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah

Oleh: Fajri Al Mughni

Wak, orang Indonesia punya satu keahlian langka: bisa terdengar tegas tanpa benar-benar ingin tegas. Contohnya sederhana, fatwa tentang larangan mengumumkan hari Lebaran selain pemerintah.

Kata kuncinya: Haram. Keras, final, tak menyisakan ruang tawar. Tapi anehnya, kalimat penutupnya justru lembut seperti bantal hotel:“toleransi terhadap yang berbeda, biarkan mereka Lebaran, kita saling memaklumi.”

Lho, ini sebenarnya mau melarang atau sekadar mengimbau dengan gaya dramatis?

Kalau sesuatu itu haram, logikanya jelas: ditinggalkan. Bukan ditoleransi sambil diangguki. Ini bukan soal beda selera kopi, ini soal hukum. Dalam ushul fikih bahkan sederhana:

الأصل في النهي للتحريم

Larangan pada dasarnya menunjukkan keharaman.

Tapi di sini, “haram” terasa seperti kata pembuka, bukan kesimpulan. Seolah-olah fatwa dimulai dengan palu hakim, lalu diakhiri dengan tepuk tangan panitia.

Maka banyak kawanku yang bingung. Aku jujur saja, sama sekali tak bingung. Peng-haraman yang dimaksud MUI itu bukan perintah yang harus diikuti, itu hanya pendapat yang diberi mikrofon.

Jangan Lewatkan :  Ali Rahman, Mantan Kadis PU yang Jadi Bupati Way Kanan Tutup Usia

Dan memang, di situlah letak persoalannya. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia bukanlah hukum yang mengikat. Ia tidak punya daya paksa. Tidak ada sanksi.

Tidak ada konsekuensi struktural. Jadi ketika MUI berkata “haram”, masyarakat mendengarnya seperti, “ya… kami sarankan sih jangan.”

 

Lalu kita heran kenapa publik tak menggubris?

Bukan karena masyarakat bandel. Tapi karena dari awal, pesan yang disampaikan sudah setengah hati. Antara ingin terlihat tegas di mata dalil, tapi juga ingin tetap nyaman di mata publik. Akhirnya lahirlah fatwa yang punya dua kaki: satu berdiri di hukum, satu lagi di kompromi sosial.

Maka pertanyaannya bukan lagi: “kenapa masyarakat tidak patuh?”

Tapi: “apakah fatwanya memang dimaksudkan untuk dipatuhi?”

Bandingkan dengan negara lain.

Jangan Lewatkan :  Agar Jurnalisme Terus Bernyawa

Di Malaysia, keputusan pemerintah soal lebaran diikuti hampir tanpa riak. Di banyak wilayah Timur Tengah, masyarakat menunggu pengumuman resmi seperti menunggu azan, tidak untuk diperdebatkan, tapi untuk diikuti.

Kenapa bisa begitu?

Karena di sana, otoritas dan kepercayaan berjalan seiring. Keputusan bukan sekadar diumumkan, tapi juga diyakini.

Sementara di Indonesia, ah, ini negeri yang unik. Di sini, semua orang merasa punya ruang untuk menjadi ahli. Sedikit belajar hisab, sudah berani berbeda. Sedikit tahu dalil, sudah siap menyanggah sidang itsbat.

Ini sungguh keindahan negeri ini wak. aku suka dan betah di sini.

Dan MUI? Terjebak di tengah. Ingin jadi penuntun, tapi tak punya tongkat. Ingin tegas, tapi takut terdengar memaksa. Akhirnya fatwa pun lahir dengan nada ganda: keras di awal, lunak di akhir.

Jadi begini: Kita ini satu-satunya negeri yang bisa menyebut sesuatu “haram”, lalu menutupnya dengan, “tapi ya sudah, kalau mau tetap dilakukan juga tidak apa-apa, kita maklumi saja.”

Jangan Lewatkan :  Profil Enika Maya Oktavia, Dibalik Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold

Kalau begitu, apa bedanya “haram” dengan “tidak disarankan”? Mungkin tidak ada.

Dan mungkin memang tidak ada yang salah. Ini bukan kegagalan fatwa, tapi cermin dari satu kata yang sering kita banggakan sekaligus kita jadikan alasan: Indonesia.

Negeri yang menjunjung tinggi toleransi, bahkan kadang sampai bingung membedakan mana prinsip, mana kompromi.

Jadi kalau hari ini ada yang lebaran duluan, ada yang belakangan, lalu semuanya diminta saling memaklumi, ya itu bukan anomali. Itu justru… versi paling jujur dari fatwa yang sejak awal tidak pernah benar-benar ingin ditaati.

Istriku kebetulan belum buat kuah lontong. Katanya gak enak, masak kita Lebaran duluan.

Lah kan? Ini bukan soal enak atau tidak. Ini fatwa MUI, sayang.

*alumnus Mesir, pendiri Kalam Litetasi Indonesia

Tinggalkan Balasan