SENARAINEWS.COM – Pemerintah sedang mempersiapkan progam berupa bantuan tunai bagi pekerja dengan gaji di Bawah Rp 3,5 juta. Bantuan tunai ini merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya berada di bawah besaran Rp 3,5 juta per bulan.
Kalau kita ingat, hal serupa juga pernah dilaukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024). Adapun bantuan ala pemerintahan Prabowo Subianto ini rencananya akan mulai disalurkan per 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran, bahwa besaran bantuan tunai untuk pekerja ini tak sebesar BSU yang pernah digelontorkan pada 2022 yang kala itu nilainya Rp 600.000. “Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil,” ujar Airlangga dikutip dari KONTAN, Sabtu (24/5/2025).
Program ini akan menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Baca juga: Intip Gaji Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai Meskipun program BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan, anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.
“Sudah ada (anggarannya). Tapi kita lagi finalisasi,” tegas Airlangga. Selain dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah, lanjut dia, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya. Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat. Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, diskon tarif listrik untuk pelanggan maksimal 1.300 VA, insentif bantuan pangan, hingga insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, serta Ramadan dan Idulfitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. “Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga.