SENARAINEWS.COM – Ini peringatan bagi pengelola sekolah, sebab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini jadi target kejahatan siber. Seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Prabumulih. Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat peretasan dana BOS di SMA tersebut dengan total kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah terkait adanya upaya akses ilegal terhadap sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih.
Doni menyebut dalam menjalankan aksinya komplotan ini membobol sistem keamanan website menggunakan metode brute force. Sebagaimana dilansir CNNindonesia.com, aksi peretasan dan pencurian dilakukan pada 17 Desember 2025, dan 20 Januari 2026. Dari dua aksi itu pelaku masing-masing menyedot dana BOS sebesar Rp344.802.770 dan Rp598 juta.
“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan itu ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Doni menyebut total sudah ada empat pelaku yang ditangkap di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI). Keempat pelaku itu merupakan AT selaku eksekutor peretasan, DN selaku koordinator rekening penampung serta M dan AA selaku penyedia rekening.
“Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus DPO. Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Doni mengatakan pada saat penggerebekan diketahui tiga dari empat tersangka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.









