SENARAINEWS.COM – Pemkab Batanghari memastikan bahwa kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan merupakan ranah pribadi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah.
Polda Jambi menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara. Informasi bahwa Azan tersangka beredar pada Selasa (24/12/2024) malam. Sekda Batanghari tersebut ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnyam Senin (23/12/2024).
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Jambi. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, melainkan ranah pribadi,” ujar Amir pada Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan BakomsusÂ
Secara singkat kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, bernama Heriyanto, kepada Polda Jambi pada Juni 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan bahwa Muhammad Azan diduga menawarkan investasi tambang batu bara. Korban kemudian menginvestasikan uang sebesar Rp500 juta. Namun, setelah beberapa bulan, investasi tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.
“Korban merasa tertipu karena tambang batu bara yang dijanjikan tidak terbukti ada. Uang Rp500 juta yang diinvestasikan tidak kembali,” jelas Kombes Andri Ananta.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muhammad Azan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jambi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Azan. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat (27/12/2024).