Menyalahgunakan Kekuasaan, Mantan Presiden Korea Selatan Ditahan

SENARAINEWS.COMMantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, didakwa atas tuduhan penyalahgunaan wewenang pada Sabtu (19/7/2025). Dikutip dari CNA, pengadilan Korea Selatan menjatuhkan dakwaan tersebut terkait deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada Desember 2024.

Diberitakan kompas.com, jaksa Korea Selatan menyebut penyelidikan ini juga terkait dugaan upaya pemberontakan. Yoon diaggap memicu krisis politik pada 3 Desember 2024, ketika mengerahkan pasukan ke parlemen untuk mencegah anggota dewan menolak deklarasi keadaan darurat militernya. Langkah ini disebut sebagai upaya menggulingkan pemerintahan sipil.

Ia menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Penangkapannya pada Januari 2025 terjadi setelah berminggu-minggu menolak hadir memenuhi panggilan pengadilan, bahkan menggunakan pasukan pengamanan kepresidenan untuk menghalangi penyelidik. Meski sempat dibebaskan pada Maret karena alasan prosedural, persidangan Yoon atas tuduhan pemberontakan tetap berjalan.

Jangan Lewatkan :  Ini Sebab TikTok Diblokir di Amerika Serikat

Pekan lalu, ia kembali ditahan setelah pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat penangkapan baru karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Jaksa Park Ji-young menjelaskan, Yoon didakwa atas sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi. Park juga menyebut Yoon tidak mengikuti prosedur resmi saat menetapkan keadaan darurat, termasuk tidak menggelar pertemuan dengan semua anggota kabinet.

Selain itu, Yoon dituduh menyusun dan membuang dokumen palsu yang menyatakan seolah-olah perdana menteri dan menteri pertahanan telah menyetujui status darurat tersebut. Yoon Suk Yeol diketahui menolak hadir dalam pemeriksaan sejak ditahan kembali, tetapi hadir di pengadilan pada Jumat (18/7/2025) untuk mengajukan permohonan pencabutan surat penangkapannya.

Jangan Lewatkan :  Mengenal Tsamaratul Insan yang Dijadikan Nama Masjid Raya Islamic Center Jambi

Tim hukum Yoon menyatakan, mantan presiden itu membela diri selama lebih dari 30 menit, dengan alasan keterbatasan mobilitas dan tantangan fisik yang dialami. Namun, pengadilan Korea Selatan menolak permohonan tersebut. Saat ini, Yoon ditahan sendirian di dalam sel yang dilengkapi kipas angin, tanpa pendingin udara, di tengah gelombang panas yang melanda Korea Selatan.

Kedua orang tua Yoon adalah orang berpendidikan; profesor. Ayahnya, Yoon Ki-Jung, adalah seorang ekonom terkemuka di Universitas Yonsei. Yoon dulunya merupakan seorang pengacara dan menjabat sebagai jaksa agung (2019–2021). Pada 3 Desember 2024, ia mengumumkan darurat militer tetapi ia membatalkannya beberapa jam kemudian. Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember dan kekuasaan kepresidenannya dicabut.

Jangan Lewatkan :  Anak Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Ditangkap Karena Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *