Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN Pemprov Jambi Berlanjut

SENARAINEWS.COM Heboh dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah ASN di Pemprov Jambi belum tuntas. Para ASN yang menjadi korban dan dinonjobkan  karena dokumen palsu tersebut mengambil langkah hukum.

Setidaknya ada 8 orang ASN yang menjadi korban kompak meminta keadilan atas apa yang mereka terima. Mengutip Swaranesia.com, 8 orang ASN tersebut menunjuk

Kantor Hukum Syah Law Office & Partners sebagai kuasa hukum mereka. Melalui kuasa hukum, mereka akan mengambil langkah hukum atas keputusan Gubernur Jambi.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (23/7/2025), kuasa hukum menyatakan bahwa delapan ASN tersebut tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi dan hanya mengetahui perihal tersebut dari media.

“Kami menerima kuasa dari 8 orang ASN yang diberhentikan dari jabatannya tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa alasan yang jelas dalam petikan SK,” ungkap kuasa hukum Afriansyah, S.H., M.H., dan Hasral Anas, S.H.

Jangan Lewatkan :  Darah Indonesia Ole Romeny Mengalir dari Neneknya

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik serta melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu poin penting dalam siaran pers tersebut adalah bantahan atas klaim yang menyebut ASN yang diberhentikan telah mengundurkan diri. Menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak benar dan bahkan terdapat dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, yang akan dilaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 421 KUHP.

“Kami mendapati bahwa surat pengunduran diri yang digunakan sebagai dasar pemberhentian dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. Bahkan ada klaim yang menyebut alasan mengundurkan diri karena ingin merawat orang tua, padahal orang tua yang dimaksud telah lama wafat,” tegas mereka.

Jangan Lewatkan :  Ali Rahman, Mantan Kadis PU yang Jadi Bupati Way Kanan Tutup Usia

Lebih lanjut, kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Jambi dan menembuskan surat tersebut ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, BKN, serta lembaga terkait lainnya, meminta dilakukan peninjauan ulang dan pembatalan SK pemberhentian.

“Kami meminta Gubernur Jambi memulihkan jabatan klien kami dan mengevaluasi pihak BKD terkait dugaan surat pengunduran diri palsu,” tegas Afriansyah.

Meski demikian, para kuasa hukum menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Jambi menjunjung tinggi hukum dan prinsip keadilan serta berkomitmen menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Siaran pers ditutup dengan komitmen pihak kuasa hukum untuk terus menempuh jalur hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi para ASN yang merasa dirugikan.

Sebelum ini, begitu kasus ini mencuat sejumlah ASN yang dinonjobkan bertemu dengan Sekda Provinsi Jambi Sudirman. Sumber Senarainews.com menyebutkan, bahwa dalam pertemuan itu belasan ASN tersebut malah diminta menandatangani surat pemberhentian. “Sementara pemalsu tanda tangan mereka tidak diproses hukum,” ujar sumber Senarainews.com.

Jangan Lewatkan :  Delapan Pemain Timnas Tiba di Sidney Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

Mengutip jambiindependent.bacakoran.co, Pemprov Jambi yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, sudah bertemu dengan 13 pejabat yang tidak merasa mengundurkan diri itu. Pertemuan yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 itu, juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sumaiman.

Setelah pertemuan itu, dibuatkan surat keputusan hasil pertemuan. Dalam surat itu, ada empat poin yang dituangkan. Pertama, meminta ke 13 ASN ini untuk menerima keputusan Gubernur Jambi, Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan Administrator dan jabatan pengawas di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.

Lucunya, surat tersebut juga meminta kepada 13 ASN untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *