SENARAINEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten atau UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan telah ditetapkan.
Hasilnya, ada kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan UMP Sumsel 6,5 persen ini disepakati oleh Dewan Pengupahan di tujuh kabupaten/k
ota di Sumatera Selatan.
Sementara di 10 daerah lainnya menurut anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudi, tidak memiliki dewan pengupahan. “Jadi daerah tersebut mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571,” katanya sebagaimana dilansir Palpres.
Berikut senarai/daftar UMK di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan:
Kota Palembang : UMK 2024 Rp3.677.592, pada 2025 naik menjadi Rp3.916.635.
Banyuasin : UMK 2024 Rp3.488.289, pada 2025 naik menjadi Rp3.715.028 atau naik Rp226.739
Musi Banyuasin : UMK 2024 Rp3.547.745, pada 2025 naik menjadi Rp3.778.348 atau naik Rp 230.603.
Muara Enim : UMK 2024 Rp3.627.622, pada 2025 naik menjadi Rp3.863.417 atau naik Rp235.795.
Musirawas : UMK 2024 Rp3.564.933, pada 2025 naik menjadi Rp3.796.653 atau naik Rp231.720.
Muratara : UMK 2024 Rp 3.564.933, pada 2025 naik menjadi Rp3.796.654 atau naik Rp231.721.
OKU Timur : UMK 2024 Rp3.520.841 pada 2025 akan menjadi Rp 3.749.696 atau naik Rp 228.855
Ia menjelaskan, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.
Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan. Jadi ini masih berupa usulan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi telah mengumumkan jika UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 naik.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. (*)