Polda Jambi Cek Lubang Bekas Tambang Batu Bara yang Tak Direklamasi

SENARAINEWS.COM – Praktik pembiaran lubang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mendapat perhatian dari Polda Jambi. Lubang bekas tambang itu dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi.

Kondisi itu membuat Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengecek sejumlah lubang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari yang dibiarkan terbuka pasca aktivitas pertambangan.

“Lubang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Jangan Lewatkan :  Warga Sumsel Ditangkap di Jambi Perkara BBM Olahan Ilegal

Ia menjelaskan, kepolisian bersama Kementerian ESDM melakukan pengecekan aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Bathin 24, Batanghari pada salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Selain mengecek, Kementerian ESDM melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pengambilan sampel air pada kolam setling pond (kolam limbah) pada inlet dan outlet untuk dicek di laboratorium .

Menurut AKBP Wendi, pihaknya juga menemukan steling pound pada kolam satu yang jebol dan air tersebut langsung mengalir ke sungai.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan dan sampel yang telah diambil akan diselidiki. Jika nanti terdapat dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada lingkungan akan ditindak lebih lanjut oleh aparat.

Jangan Lewatkan :  Siap-siap, Ada Bantuan dari Pemerintah Buat Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Tim gabungan dari Polda Jambi dan Kementerian ESDM fokus mengecek lubang-lubang besar yang dibiarkan terbuka setelah eksploitasi batu bara, yang saat ini membentuk danau-danau.

Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Shinta Hendra menegaskan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pengambilan sampel di dua titik yang ada di lokasi.

Dua sampel diambil ini akan diuji di UPTD laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan ini akan keluar 14 hari ke depan dan hasilnya akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. (*)

Jangan Lewatkan :  Wali Kota Jambi Maulana Buka Bedug Fest 2025, Beri Ruang Bagi Pengusaha UMKM

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *