Daging Beku untuk Progam Makan Bergizi di Pekanbaru Dijarah

SENARAINEWS.COM – Daging beku yang sedianya digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru, dijarah. Daging ini dijarah dari mobil kontainer pengangkut, saat mengalami masalah di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (6/1/2025).

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan penjarahan itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari PT Tritama Mandiri selaku perusahaan penyalur bahan baku program makan bergizi gratis. Pihak perusahaan melapor Bawah mobil pendingin dari Jakarta menuju Pekanbaru tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Jangan Lewatkan :  RK, Pembunuh Adik Ipar dengan Racun Potas Ditangkap di Penginapan

Baca Juga Pemerasan Berujung Pemecatan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Banding

“Awalnya, kita mendapat laporan dari PT Tritama Mandiri dari Jakarta bahwasanya mobil kontainer yang berisi ratusan paket daging beku sapi terperosok di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, karena mengalami kerusakan di jalan pendakian dan ban terperosok. Pada saat bersamaan, pelaku ini mencongkel kontainer belakang mobil tersebut dan mengambil 16 paket daging beku,” kata Zebua, Jumat (10/1/2025) sebagaimana dikutip dari detik.com.

Pelaku yang dimaksud adakah dua orang pemuda berinisial AP dan AG warga Desa Tunas Baru, Muaro Jambi. Tapi, pelaku keseluruhan berjumlah orang. Tiga orang lainnya masih buron. Nilai daging beku yang dijarah adalah Rp 200 juta. Menurut polisi saat menjarah, pelaku bahkan mengancam sopir truk dengan menggunakan parang.

Jangan Lewatkan :  Mau Mendaki Gunung Semeru, Perhatikan Aturan Baru Ini

“Modus pelaku itu mencongkel pintu belakang dan menjarah dengan mengancam sopir menggunakan parang,” ujar Taroni Zebua terkait penjarahan daging makan bergizi gratis.

“Barang bukti 16 paket daging beku sudah kita geser, sudah kita berikan ke perusahaan untuk diantar ke Pekanbaru. Karena ini daging tidak bisa dibiarkan lama,” ungkapnya.

Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Sekernan yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *