SENARAIEWS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher seakan tak lepas ditimpa masalah. Terbaru, seorang pasien Bernama Kualam (59), warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi melaporkan RS ini melakukan maladministrasi.
Kasus ini terus bergulir. Bahkan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi memanggil pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, BPJS, dan pasien korban dugaan maladministrasi.
Versi pasien yakni Kualam, pasca ia terpeleset saat mengeluarkan sepeda motor pada 3 November 2023, kakinya nyeri. Ia lantas berobat ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk operasi.
Mengutip tribunjambi.com, selang satu hari dirawat di RSUD Raden Mattaher pada November 2024, Kualam ditawarkan oleh salah satu dokter spesialis untuk melakukan operasi. Versi dia, dokter menawarkan untuk memesan alat yang dipesan dari Cina, seharga Rp 35 juta dengan diskon Rp 1 juta dan dibayar Rp 34 juta. Alat tersebut tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Setidaknya dalam kurun 8 bulan, ia menjalanisejumlaah operasi berupa pemasangan maupun pelepasan dan pembersihan alat tersebut. Kata Kualam, selama menjalani perawatan, biayadinyatakan di luar BPJS oleh dokter yang menanganinya melalui asistennya .
“Ia mendatangi kami dan meminta untuk dibayar cash (tunai) karena saya tidak bisa berjalan dan saya pengen sembuh, saya menyerahkan uangnya kepada adik saya. Adapun penyelesaiannya, bawahan dokter itu meminta pembayaran di tempat yang sepi,” bebernya dikutip dari tribunjambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menampik adanya maladministrasi. Menurutnya persoalan ini lebih merupakan masalah individu antara pasien dan oknum dokter yang bersangkutan.
“Korban akan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang, dengan catatan semua biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak BPJS. Tinggal kesiapan korban apakah menerima tawaran tersebut,” kata Saiful, Senin (23/12/2024).
Terkait dokter yang bersangkutan, Saiful menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pengawasan pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter terkait.
“Ini masalah personal dan profesi dia. Kami sudah limpahkan ke IDI Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, nanti hasilnya akan diserahkan kepada mereka,” katanya.
Kasubag TU dan Humas RSUD Raden Mattaher Joni menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak membenarkan adanya permintaan uang di luar ketentuan rumah sakit.
Namun, pihak rumah sakit kata dia, akan menelusuri pengaduan korban, baik melalui Komite Medik maupun rumah sakit sendiri. Jika terbukti, akan ada sanksi bagi pelaku.
“Kami peduli dengan pengaduan masyarakat dan pelayanan rumah sakit. Meskipun itu oknum, pihak rumah sakit akan bertindak. Minimal nantinya Komite Medik akan mengeluarkan teguran. Saat ini belum ada hasilnya,” tambah Joni.