Menang Lawan PDIP, Begini Kilas Balik Kasus Akmaluddin

SENARAINEWS.COM – Pasca memenangkan gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jambi, Akmaluddin masih menunggu sikap partainya, PDI Perjuangan. Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Kamis (19/12/2024) memutuskan bahwa pemecatan Akmaluddin oleh PDI Perjuangan tidak sah.

“Yang jelas tentu saya akan tetap berkontribusi terhadap partai,” kata Akmaluddin.

Untuk mengingatkan pembaca perihal kasus ini, berikut tim Senarainews.com merangkum kronologinya.

Menurut Akmaluddin kasus ini berawal dari pengaduan Nur Tri Kadarini, Bendahara DPD PDI Provinsi Jambi. Nur Tri Kadarini juga tak lain caleg satu dapil dengan Akmaluddin. Kolega Akmal di partai tersebut mengadu ke Mahkamah Partai pada tanggal 16 April 2024. Singkat cerita dilakukan sidang pada 10 Juni 2024.

Jangan Lewatkan :  Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi

Baca juga: Akmaluddin Selamat dari PAW 

Pada Tanggal 6 Juli 2024 atau 6 Hari Pasca PSU di Desa Kembang Seri, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi membentuk Tim untuk menindaklanjuti Pengaduan Nur Tri Kadarini ke Mahkamah Partai tertanggal 16 April 2024 yang surat ke DPD nya adalah tembusan (Pemberitahuan).

Pada 13 September 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 memecat Akmaluddin dari keanggotaan partai. Saat itu Akmal, sudah duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Akmaluddin
Akmaluddin. Foto tribunjambi.com

Politisi asal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi itu dinilai melakukan pengkhianatan terhadap partai. Ia dianggap menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai Kabupaten Batanghari pada Pileg 2024. Konon, PSU ini berakibat perolehan kursi PDIP di DPRD Provinsi Jambi berkurang.

Jangan Lewatkan :  Pesan SBY ke Kader Demokrat, Utamakan Negara Baru Partai

Tak sampai di situ, Akmaluddin juga diduga melakukan penggelapan, penyalahgunaan kewenangan.

Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Akmal mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jambi. Dengan Nomor Register : 199/Pdt.G/2024/PN-Jmb. Ia menggugat DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDI Perjuangan, DPD PDIP dan Nur Tri Kadarini.

“Dengan segala Dinamika tersebut saya menyakini bahwa yang benar dan yang pura-pura benar juga akan diperlihatkan pada akhirnya nanti,” ujarnya ketika itu.

Seperti diberitakan, Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi selamat dari upaya pemecatan oleh partainya, PDI Perjuangan. Walhasil, upaya PDIP melakukan PAW atau pergantian antar waktu terhadap Akmaluddin mental.

Jangan Lewatkan :  Akmaluddin Anggota DPRD Provinsi Jambi Menangkan Gugatan Lawan PDIP

Kamis (19/12/2024) Akmaluddin mengunggah ke Facebook keputusan Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan dirinya. Majelis Hakim memutuskan bahwa pemecatan Akmaluddin oleh PDI Perjuangan tidak sah.

“Alhamdulillah ini adalah doa dan suport dari kawan-kawan semoga ini menjadi keputusan yang baik,” ujar Akmaluddin kepada wartawan Senarainews.com, Kamis malam.

Mengingatkan, kasus ini mencuat pasca Pileg 2024. PDIP mengajukan PAW terhadap Akmal dari kursi DPRD Provinsi Jambi yang belum dua bulan menjabat. Melalui suratnya, partai menyebut Akmal berkhianat dan sejumlah tuduhan lainnya.

Singkat cerita, Akmal menggugat Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut ke pengadilan pada 21 Oktober 2024. Kini Akmaluddin masih menunggu sikap dari partainya atas keputusan Majelis Hakim melalui putusan bernomor 199/Pdt.G/2024/PN Jmb tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Terkait