Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi

SENARAINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) malam menahan Hasto Kristiyanto, tersangka terkait kasus Harun Masiku. Namun, saat diberi kesempatan berbicara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu malah menyeret-nyeret nama Joko Widodo alias Jokowi.

Hasto Kristiyanto dengan tangan terborgol meminta KPK untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Hasto yang diduga merintangi KPK dalam menangani kasus Harun Masiku meminta komisiantirasuah berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Jangan Lewatkan :  Siap-siap, Ada Bantuan dari Pemerintah Buat Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Hasto sadar bahwa posisinya sebagai sekjen partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi. “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PD-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Jangan Lewatkan :  Kebakaran Los Angeles Masih Mengancam

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025) bilang selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku, “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Jangan Lewatkan :  Bus Putra Remaja Tujuan Jambi Terbakar di Tol Cipali

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *