SENARAINEWS.COM – Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi selamat dari upaya pemecatan oleh partainya, PDI Perjuangan. Walhasil, upaya PDIP melakukan PAW atau pergantian antar waktu terhadap Akmaluddin mental.
Kamis (19/12/2024) Akmaluddin mengunggah ke Facebook keputusan Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan dirinya. Majelis Hakim memutuskan bahwa pemecatan Akmaluddin oleh PDI Perjuangan tidak sah.
“Alhamdulillah ini adalah doa dan suport dari kawan-kawan semoga ini menjadi keputusan yang baik,” ujar Akmaluddin kepada wartawan Senarainews.com, Kamis malam.

Mengingatkan, kasus ini mencuat pasca Pileg 2024. PDIP mengajukan PAW terhadap Akmal dari kursi DPRD Provinsi Jambi yang belum dua bulan menjabat. Melalui suratnya, partai menyebut Akmal berkhianat dan sejumlah tuduhan lainnya.
Singkat cerita, Akmal menggugat Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut ke pengadilan pada 21 Oktober 2024.
Kini Akmaluddin masih menunggu sikap dari partainya atas keputusan Majelis Hakim melalui putusan bernomor 199/Pdt.G/2024/PN Jmb tersebut.
PDIP pecat kader
Sementara itu Selasa (17/12/2024) lalu beredar surat PDIP terkait pemecatan kader-kadernya. PDIP memecat 27 kadernya karena melanggar etik dan melakukan pelanggaran berat.
Dari 27 nama itu, ada Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution.
Pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Sementara pemecatan Bobby Nasution berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.