SENARAINEWS.COM – Kebijakan diskon listrik 50 persen resmi berlaku. Pemerintah sudah membuat mekanisme diskon listrik 50 persen.
Diskon 50 persen berlaku untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.
Skema atau mekanisme diskon tarif PLN ini yaitu untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen diterapkan pada rekening listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari 2025. Demikian pula pemakaian bulan Februari 2025 yang dibayarkan pada Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh diskon langsung saat membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token yang dibayarkan cukup setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Baca Juga: Mutasi Perwira di Polda Jawa Timur
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024) dikutip dari Antara.
Diskon tarif listrik ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik secara otomatis melalui sistem PLN. Selama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan sekaligus menjaga efisiensi operasional.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, jika sebelumnya pembelian token Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka cukup membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama. Namun, Darmawan mengingatkan agar pelanggan tetap bijak dalam menggunakan listrik. PLN telah menetapkan batasan kWh untuk pembelian guna mencegah praktik penimbunan listrik.(*)