Sebuah Analisis Sosiologis atas Peristiwa 30 September 1965
Oleh Antony Zeidra Abidin*
Sejarah politik Indonesia tidak bergerak dalam garis lurus. Ia bergerak dalam siklus yang dapat dibaca melalui teori sosial. Peristiwa G30S 1965 bukan sekadar kudeta militer atau konflik ideologi. Ia menandai runtuhnya siklus kekuasaan Presiden Soekarno.
Untuk memahaminya, saya memakai tiga kerangka: ‘Asabiyyah dari Ibnu Khaldun, Iron Law of Oligarchy dari Robert Michels, dan ketertiban politik dari Samuel Huntington.
Kemerosotan ‘Asabiyyah menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun lahir di Tunis pada 1332. Ia dijuluki bapak sosiologi karena menelaah naik-turunnya kekuasaan secara ilmiah. Menurutnya, dinasti punya siklus hidup alami, sekitar tiga generasi. Kuncinya adalah ‘Asabiyyah, yaitu solidaritas sosial.
Pada awal revolusi, Soekarno membangun ‘Asabiyyah yang kuat lewat nasionalisme dan semangat anti-kolonial. Namun pada pertengahan 1960-an, rezim itu menua. Penguasa mulai kehilangan sentuhan dengan rakyat, dan para elite saling curiga. Soekarno terjebak menyeimbangkan tiga kekuatan: TNI, agama (NU dan Masyumi), dan PKI. Loyalitas tidak lagi tertuju kepada negara, tetapi kepada kelompok masing-masing.
Hukum Besi Oligarki
Menurut Robert Michels, organisasi besar hampir pasti jatuh ke tangan segelintir elite. PKI mengalami birokratisasi besar-besaran. TNI tumbuh menjadi kekuatan mandiri di bidang ekonomi dan politik. Soekarno mencoba mengikat keduanya lewat NASAKOM. Upaya itu justru melahirkan ketegangan.Elite yang merasa terancam akan bergerak merebut kendali. G30S dapat dibaca sebagai upaya satu oligarki (PKI) mengungguli yang lain (TNI), dan berujung pada reaksi balik yang mematikan.
Kemunduran Politik ala Huntington
Dalam Political Order in Changing Societies, Huntington menyebut ketidakstabilan muncul bila mobilisasi massa melampaui kemampuan lembaga politik menampungnya. Pada era Demokrasi Terpimpin, mobilisasi massa sangat besar. Namun parlemen dan sistem hukum lemah, dan dikendalikan secara otoriter. Ketika saluran resmi buntu, konflik diselesaikan dengan kekerasan. Militer, lembaga yang paling utuh, tampil memulihkan ketertiban di bawah Soeharto, dengan harga hilangnya demokrasi.
Pengalaman Era Reformasi
Reformasi mencoba belajar dari sejarah itu. Masa jabatan presiden dibatasi dua periode, atau sepuluh tahun. Namun dua presiden era reformasi menunjukkan bahwa batas itu tidak cukup. Pertama, Presiden Abdurrahman Wahid. Ia dijatuhkan MPR pada Juli 2001, sebelum siklus lima tahunnya selesai. Ia punya basis massa besar, tetapi dukungan elite politik sudah hilang. Presiden yang kehilangan ‘Asabiyyah di kalangan elite akan rapuh, seberapa pun dukungan rakyatnya.
Kedua, Presiden Joko Widodo. Di ujung masa jabatan kedua, muncul wacana tiga periode. Wacana itu gagal, dan batas dua periode bertahan. Namun putranya, Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Wakil Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia. Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan ketua MK saat itu melanggar etik. Kini dua perkara hukum masih bergulir. Polri telah menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, dan para penuduhnya kini diadili. Adapun gugatan atas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran sedang diperiksa MK dan belum diputus.
Kita tidak perlu menyimpulkan siapa benar atau salah sebelum pengadilan memutus. Namun perkara-perkara ini adalah fakta empirik: ketegangan kekuasaan kini dibawa ke pengadilan, bukan ke jalanan. Itu kemajuan dibanding 1965.
Dengan ketiga pakar tadi, polanya terbaca jelas. Menurut Ibnu Khaldun, kekuasaan yang ingin diteruskan lewat keluarga menggerus solidaritas bangsa. Menurut Michels, elite yang bertahan lama cenderung menutup diri. Menurut Huntington, lembaga yang dilenturkan demi kepentingan tertentu kehilangan wibawanya. Maka batas konstitusi memang perlu, tetapi tidak cukup. Ia harus dijaga oleh etika penguasa dan lembaga yang kuat.
Pelajaran bagi Presiden Prabowo
Ini pelajaran berharga bagi presiden mana pun, termasuk Presiden Prabowo yang kini berkuasa. Fokuslah pada siklus lima tahun pertama. Bila berhasil, rakyat sendiri yang akan memberi kesempatan melanjutkan hingga batas sepuluh tahun. Kepercayaan itu tidak perlu dikejar dengan melampaui batas, cukup dibuktikan lewat hasil. Tujuannya mulia dan terukur: menghapus kemiskinan dan kesenjangan sosial, sehingga masyarakat menjadi adil dan makmur. Kekuatan sejati sebuah bangsa bukan pada satu pemimpin. Kekuatan itu ada pada ketahanan lembaga dan solidaritas sosial yang bertahan melampaui siklus kekuasaan siapa pun. (Penulis mantan Wakil Gubernur Jambi)
Jakarta, 30 September 2026.







